Verifikasi dokumen digital semakin penting dalam layanan administrasi modern. Mulai Januari 2026, pengecekan keaslian barcode pada dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lain hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Verifikasi barcode dokumen kependudukan dilakukan melalui aplikasi resmi untuk meningkatkan keamanan data. (Foto: Antara)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa warga tidak lagi bisa memindai barcode dokumen kependudukan menggunakan kamera ponsel biasa.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aplikasi IKD memungkinkan warga memverifikasi keaslian dokumen secara real-time ke server database kependudukan. Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengakses KTP Digital dan dokumen administrasi lainnya.
Dalam konteks pengarsipan, aturan ini menunjukkan bahwa dokumen digital tidak hanya perlu disimpan, tetapi juga perlu dapat diverifikasi. Keaslian dokumen menjadi aspek penting dalam administrasi modern.
Dokumen yang sudah dipindai atau disimpan dalam format digital harus tetap memiliki mekanisme validasi. Tanpa validasi, file digital dapat lebih mudah disalin, diubah, atau disalahgunakan.
Bagi perusahaan, prinsip ini relevan untuk dokumen internal seperti kontrak, surat keputusan, sertifikat, dokumen legal, dan dokumen transaksi. Setiap dokumen penting sebaiknya memiliki sistem nomor, tanda tangan, cap, QR code, atau metadata yang dapat diverifikasi.
Digitalisasi arsip yang baik tidak hanya menghasilkan file PDF. Sistem juga harus memastikan dokumen tersimpan dengan struktur yang jelas, aman, dan dapat ditelusuri asal-usulnya.
Selain itu, akses terhadap dokumen digital perlu dibatasi berdasarkan kebutuhan. Dokumen sensitif tidak boleh dibagikan tanpa kontrol karena dapat memicu risiko kebocoran data.
Dengan verifikasi dokumen yang baik, organisasi dapat meningkatkan kepercayaan, mempercepat proses administrasi, dan mengurangi risiko pemalsuan.
Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan arsip ke depan akan semakin mengarah pada sistem digital yang aman, terintegrasi, dan memiliki mekanisme autentikasi.
Sumber: Lihat artikel asli