CV. Tiga Karunia Jaya - Solusi Profesional untuk Penataan & Pengelolaan Arsip
Minggu, 30 November 2025
INFO
CV. Tiga Karunia Jaya - Solusi Profesional untuk Penataan & Pengelolaan Arsip Layanan Penataan Arsip Berstandar ANRI & AAI | Tim Arsiparis Bersertifikat Digitalisasi & Alih Media Arsip dengan Keamanan Tinggi | Integrasi SIKASEP Pemeliharaan & Penyusutan Arsip Dinamis | Pelaporan Formal Sesuai Standar Produk Sarana-Prasarana: Box Arsip, Rak Arsip, dan Aplikasi SIKASEP Konsultasi Gratis Layanan Kearsipan | Hubungi 0811-2355-002 Record Center Modern dengan Sistem Keamanan Berstandar Melayani Instansi Pemerintah & Swasta | Berpengalaman Sejak 2021
PENGELOLAAN-ARSIP

Jadwal Retensi Arsip (JRA): Panduan Lengkap untuk Instansi

Pengertian JRA

Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan nilai guna dan kepentingannya. JRA menjadi pedoman penting dalam menentukan nasib akhir arsip: dimusnahkan, disimpan permanen, atau diserahkan ke lembaga kearsipan.

Komponen JRA

  • Kode Klasifikasi: Kode unik untuk setiap jenis arsip
  • Uraian: Deskripsi jenis arsip
  • Jangka Waktu: Lama penyimpanan arsip
  • Nasib Akhir: Tindakan setelah masa retensi habis

Manfaat JRA

Dengan memiliki JRA, instansi dapat:

  • Mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan
  • Mengurangi biaya pemeliharaan
  • Memenuhi kewajiban hukum
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip

Cara Menyusun JRA

  1. Identifikasi semua jenis arsip yang ada
  2. Klasifikasi berdasarkan fungsi dan nilai guna
  3. Tentukan jangka waktu retensi
  4. Tentukan nasib akhir arsip
  5. Dokumentasikan dalam format standar
  6. Dapatkan persetujuan dari pimpinan

Implementasi JRA

Setelah JRA disusun, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh unit kerja dan pelaksanaan secara konsisten. Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan JRA berjalan efektif.

Penulis:
CV. Tiga Karunia Jaya
CV. Tiga Karunia Jaya